Fuji Sykur Alhamdulilah
Kamis 8 Januari 2026 PEMERINTAH DESA TANAH Telah melaksanakan Tugas dan tanggung Jawab sesuai Peraturan Mentri dalam Negeri No 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa,Tahun Anggaran 2025.Adapun Susuanan Acara
1.Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
2.Sambutan Kepala Desa
3.Pemaparan Realisasi Kegiatan Pembangunan berikut Photo dan Lokasi Kegiatan oleh Kaur Perencanaan
4.Pemaparan Persumber Dana Beserta Silpa Tahun Berjalan Oleh Sekertaris Desa Tanah Merah
5.Pandangan Ketua BPD Tanah Merah Terkait Realisasi Anggaran 2025 Oleh Bapak H.Komarjaya,
PESERTA RAPAT
1.Prangkat Desa Tanah Merah
2.Unsur BPD Tanah Merah
3.Unsur PKK & Kader Posyandu
4.Unsur Pemuda /Karang Taruna Bina Remaja
5.Unsur Kelembagaan /Ketua Rukun Tetangga & Rukun Warga
6.Unsur Masyarakat yang di hadiri Mahasiswa KKN di desa
Kesimpulan Akhir di tutup Dengan Penandatangan Bersama atara Keta BPD dan Kepala desa
Tanah Merah 8 Januari 2026
By.PPID Desa Tanah Merah