Tugas Kepala pembangunan :

membantu Sekretaris Desa dalam urusan Perencanaan,Kesehatan dan Pembangunan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :

melaksanakan urusan Pembangunan seperti Perencanaan Pembangunan,Melakukan monitoring dan evaluasi program, penyusunan laporan, serta menginventarisasi data-data dalam rangka pembangunan desa juga menjadi tugas dari Kepala Urusan